Dalam rangka
untuk mewujudkan azas pengelolaan keuangan desa dan transparan, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran pada tingkat
pemerintah Desa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terutama
pasal 106 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana telah dalam hal pelaksanaannya menurut ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka dalam hal
ini kami memperkenalkan pengelolaan keuangan desa berbasis website.
Adapun dalam kerangka perencanaan
project pengelolaan keuangan desa berbasis website tersebut dapat kami
sampaikan garambaran singkatnya sebagai berikut:
ü Sistem pengelolaan keuangan desa, yang dalam hal ini kami berikan dengan
nama SIMDES, SIPKDes, atau E-Budgeting desa (dapat diganti namanya sesuai
dengan keinginan Pemerintah Kabupaten/Kota) tersebut berbasis website yang mana
sistem pengelolaan keuangan desa yang kami rancang terdiri dari perencanaan,
penganggaran , pelaksanaan dan pelaporan yang dapat diakses oleh stage holder’s
terkait dengan hak akses tertentu;
ü Fitur perencanaan pembangunan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan desa
tersebut terdiri dari penyusunan RPJM Desa, RKP Desa yang telah kami sesuaikan
sebagaimana ketentuan pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Desa sebagimana dalam pelaksanaanya
menurut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 114
tentang Pedoman Pembangunan Desa;
ü Fitur Penganggaran Keuangan Desa dalam sistem pengelolaan keuangan desa
tersebut terdiri dari penyusunan R-APB Desa terdiri atas struktur APBDesa yaitu
: Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
ü Dalam Fitur penganggaran Belanja baik yang berasal dari sumber pendanaan belanja meliputi : Pendapatan Asli
Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Batuan Keuangan, dan lainnya telah kami
sesuaikan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 dan ketentuan
pelaksanaanya menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Keuangan Desa dengan hasil Outputnya berupa Dokumen Penjabaran dar
APBDesa yang berupa Dokumen Rincian Kegiatan APBDesa;
ü Agar dalam pelaksanaanya tertib dan disiplin anggaran, dalam sistem
pengelolaan keuangan desa yang kami rancang terdapat Fitur Penatausahaan yang
terdiri dari Penatausahaan Penerimaan
dan Penatausahaan Pengeluaran dengan hasil outputnya berupa bukti-bukti
transaksi yang sah;
ü Agar penyajian pelaporan keuangan desa lebih cepat, tepat dan akutnabel
dalam sistem pengelolaan keuangan desa
yang kami rancang terdapat Fitur Pelaporan dengan hasil outputnya berupa
Laporan Realisasi Anggaran;
ü Terdapat fitur manajemen BackOffice atau Administrator Tingkat
Kabupaten/Kota yang berfungsi sebagai manajemen sistem pengelolaan keuangan
desa;
ü Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa yang kami rancang ini dapat diakses
dengan menggunakan selain PC dan Laptop yaitu berupa Smartphone,Tablet, Adroid
yang mempunyai fasilitas untuk web browser serta terhubung dengan jaringan
internet;
ü Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa
yang kami rancang ini terdapat sistem notifikasi setiap aksesnya akan terdapat
laporan elektronik yang akan terkirim ke email administrator maupun email
pengguna sehingga dapat dipantau keberadaanya;
ü Aplikasi Sistem Pengelolaan Keuangan Desa ini dapat diakses dimanapun
berada asalkan terdapat fasilitas web browser dan terhubung dengan jaringan
internet, serta setiap jenis transaksinya akan dapat diketahui oleh Administrator Tingkat Kabupaten / Kota
ataupun Admnistrator Tingkat Desa tu sendiri secara real time tanpa harus
melakukan upload data yang dikarenakan sistem transaksi datanya berbentuk
sistem transaksi elektronik;
Fitur-Fitur yang kami rancang dalam project pelayanan publik berbasis
website ini , diantaranya:
1. Fitur Administrator BackOffice Tingkat Kabupaten / Kota
2. Fitur Administrator FrontOffice Tingkat Desa
3. Fitur Pengguna Tingkat SKPD, Kecamatan, dan Desa
4. Fitur Perencanaan Pembangunan Desa yang terdiri dari : RPJMDesa,dan RKPDesa
Tingkat Desa
5. Fitur Penganggaran Keuangan Desa yang terdiri dari : R-APBDesa
6. Fitur Penatausahaan Penerimaan oleh Bendahara Desa
7. Fitur Penatausahaan Pengeluaran oleh Bendahara Desa
8. Fitur Pelaporan Keuangan Desa.